PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Bank Musik
Pasal 17
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PENGHARGAAN
(1) Pemerintah, pemerintah Provinsi, dan pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberikan penghargaan kepada pengelola Bank Musik yang berjasa dan/atau berprestasi. (2) Pengelola Bank Musik dinilai berjasa dan berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. melakukan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda di bidang musik; b. mengembangkan potensi pemuda di bidang musik di daerah setempat; c. mengembangkan kerjasama kemitraan pemuda dengan negara lain di bidang musik; atau d. melakukan pengelolaan Bank Musik secara profesional. (3) Bentuk dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
