PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Bank Musik
Pasal 16
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PENGHARGAAN
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan Bank Musik. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dapat berupa: a. tempat/ruang untuk penyelenggaraan kegiatan Bank Musik; b. bantuan pendanaan; c. fasilitas penunjang seperti alat-alat musik, teknologi, dan lainnya; d. seleksi dan rekruitmen peserta, penyediaan tenaga ahli, instruktur, pelatih, dan/atau mentor di bidang musik; dan/atau e. promosi.
