Pasal 15
BAB 7 — PROGRAM DAN KEGIATAN
(1) Bank Musik menyelenggarakan program dan kegiatan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemipinan, kepeloporan, dan kewirausahaan pemuda di bidang musik. (2) Penyadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pendidikan dengan silabus musik yang terstruktur; b. pelatihan musik yang terstruktur; c. komunitas musik; dan/atau d. promosi dan sosialisasi; (3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pementasan karya musik; b. konser musik; c. rekaman musik; d. pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) musik; dan/atau e. lainnya yang dianggap sebagai kegiatan pemberdayaan pemuda di bidang musik. (4) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. kepemimpinan pemuda di bidang musik antara lain: pimpinan orkestra, manajemen sumber daya manusia di bidang musik, perkuliahan singkat di bidang musik, dan kegiatan lainnya; b. kepeloporan pemuda di bidang musik: kreasi dan penciptaan dan/atau aransemen lagu nasional, musik-musik industri, musik-musik kontemporer dan kegiatan lainnya; c. kewirausahaan pemuda di bidang musik: pelatihan usaha kreatif di bidang musik, manajemen keuangan di bidang musik, kemandirian pemuda di
bidang musik teknologi, musik tradisi, dan kegiatan lainnya. (5) Penyelenggaraan kegiatan Bank Musik dilakukan sesuai dengan potensi unggulan di bidang musik daerah masing-masing.
