PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Bank Musik
Pasal 14
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri menyusun dan MENETAPKAN Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), strategi dan capaian, termasuk silabus inti terkait pendidikan, pelatihan, dan pengembangan Bank Musik. (2) Gubernur, Bupati/Wali Kota, MENETAPKAN kebijakan pemanfaatan Bank Musik sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, kriteria dan silabus inti yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
