PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Bank Musik
Pasal 13
BAB 5 — TATA CARA PENGGUNAAN FASILITAS BANK MUSIK
(1) Pengelola Bank Musik setelah menerima permohonan penggunaan Bank Musik untuk kegiatan musik pemuda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 wajib memberi jawaban paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. (2) Pengelola dapat menolak permohonan penggunaan Bank Musik dengan disertai alasan.
