PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPEMUDAAN
Pasal 9
BAB 2 — BENTUK PENGHARGAAN
(1) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. medali kepeloporan; b. medali kejayaan; dan c. medali perdamaian. (2) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh PRESIDEN kepada Pemuda dan/atau Perseorangan.
