PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPEMUDAAN
Pasal 8
BAB 2 — BENTUK PENGHARGAAN
(1) Gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berupa Pahlawan Nasional. (2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh PRESIDEN kepada Pemuda dan/atau Perseorangan.
