PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPEMUDAAN
Pasal 7
BAB 2 — BENTUK PENGHARGAAN
Penghargaan dapat berbentuk: a. Gelar; b. Tanda Jasa; c. Tanda Kehormatan; d. beasiswa; e. pemberian fasilitas; f. pekerjaan; g. asuransi dan jaminan hari tua; dan/atau h. Penghargaan lainnya yang bermanfaat.
