PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPEMUDAAN
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan Penghargaan kepada: a. Pemuda yang berprestasi; dan b. organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, dan Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda. (2) Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Penghargaan dapat diberikan oleh Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, atau Perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
