PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPEMUDAAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. bentuk Penghargaan; b. persyaratan pemberian Penghargaan; c. tim penilai; d. pengusulan dan penetapan penerima Penghargaan; e. pelaksanaan pemberian Penghargaan; f. pembatalan dan pencabutan Penghargaan; g. pendanaan; h. pembinaan; i. pemantauan dan evaluasi; dan j. pelaporan.
