Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian Penghargaan dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. manfaat, bahwa Penghargaan dilaksanakan untuk memajukan potensi Pemuda dan meningkatkan
pembangunan Kepemudaan; b. kepatutan, bahwa pemberian Penghargaan harus mencerminkan kepantasan secara akademik, moral, etika, dan nilai-nilai budaya; c. akuntabilitas, bahwa Penghargaan didasarkan pada hasil penilaian yang objektif, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan; d. keterbukaan, bahwa pemberian Penghargaan bersifat transparan, terbuka, dan dapat dikontrol oleh Masyarakat; e. keadilan, bahwa penyelenggaraan Penghargaan dilaksanakan secara proporsional, tidak memihak kepada kepentingan kelompok, golongan, suku, agama, ras, daerah, dan kepentingan politik; dan f. kecermatan, bahwa penyelenggaraan Penghargaan harus dilaksanakan dengan hati-hati, saksama, dan teliti sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
