PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPEMUDAAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. menghargai dan mengapresiasi jasa dan/atau prestasi Pemuda, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, dan Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda; dan b. menumbuhkembangkan semangat dan motivasi Pemuda, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintah, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, dan Perseorangan dalam melaksanakan pelayanan Kepemudaan.
