PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPEMUDAAN
Pasal 10
BAB 2 — BENTUK PENGHARGAAN
(1) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. bintang; b. satyalancana; dan c. samkaryanugraha. (2) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh PRESIDEN kepada Pemuda, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, serta Perseorangan.
