PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPEMUDAAN
Pasal 36
BAB 10 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota melaksanakan evaluasi berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pertimbangan penyusunan kebijakan dalam pelaksanaan pemberian Penghargaan.
