PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPEMUDAAN
Pasal 37
BAB 11 — PELAPORAN
(1) Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian Penghargaan kepada PRESIDEN. (2) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian Penghargaan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (3) Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian Penghargaan kepada Gubernur. (4) Pemberian Penghargaan oleh Badan Usaha, Kelompok Masyarakat dan Perseorangan dilaporkan kepada Menteri/kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
