Pasal 35
BAB 10 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota melakukan pemantauan atas pelaksanaan pemberian Penghargaan sesuai kewenangannya. (2) Pemantauan atas pelaksanaan pemberian Penghargaan bertujuan untuk menjamin agar pemberian Penghargaan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemantauan atas pelaksanaan pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (4) Pemantauan atas pelaksanaan pemberian Penghargaan dilaksanakan oleh: a. tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan untuk pemberian Penghargaan di tingkat Pusat; b. tim koordinasi Provinsi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan untuk pemberian Penghargaan di
tingkat daerah Provinsi; dan c. tim koordinasi Kabupaten/Kota penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan untuk pemberian Penghargaan di tingkat daerah Kabupaten/Kota. (5) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tim yang dibentuk untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan. (6) Mekanisme pembentukan tim koordinasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
