PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPEMUDAAN
Pasal 34
BAB 9 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan melalui: a. bimbingan teknis; b. komunikasi, informasi dan edukasi; dan/atau c. fasilitasi. (2) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan/atau peningkatan pemahaman kepada calon penerima Penghargaan. (3) Komunikasi, informasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. media cetak dan elektronik; b. media digital; dan/atau c. media sosial lainnya; (4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui dukungan: a. pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau b. kaderisasi.
