PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPEMUDAAN
Pasal 33
BAB 9 — PEMBINAAN
(1) Menteri melakukan pembinaan pelaksanaan pemberian
Penghargaan pada tingkat nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan pelaksanaan pemberian Penghargaan pada tingkat Provinsi berkoordinasi dengan Menteri. (3) Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan pelaksanaan pemberian Penghargaan pada tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Gubernur.
