PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPEMUDAAN
Pasal 32
BAB 8 — PENDANAAN
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pemberian Penghargaan oleh Pemerintah Pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Pendanaan yang diperlukan untuk pemberian Penghargaan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pemberian Penghargaan oleh Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, atau Perseorangan menjadi tanggung jawab pemberi Penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
