Pasal 31
BAB 7 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN PENGHARGAAN
(1) Masyarakat dapat menyampaikan usulan dan/atau pengaduan untuk pembatalan atau pencabutan Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 kepada pemberi Penghargaan.
(2) Usulan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan data, dokumen dan bukti pendukung. (3) Berdasarkan usulan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi Penghargaan dapat menugaskan tim penilai untuk meneliti dan menganalisa usulan dan/atau pengaduan. (4) Berdasarkan hasil penelitian dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tim penilai memberikan rekomendasi pada pimpinan instansi pemberi Penghargaan. (5) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pimpinan instansi pemberi Penghargaan memberikan keputusan untuk membatalkan atau tidak membatalkan, mencabut atau tidak mencabut Penghargaan. (6) Penerima Penghargaan yang telah dilakukan pembatalan dan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak direkomendasikan memperoleh Penghargaan berikutnya.
