PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPEMUDAAN
Pasal 30
BAB 7 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN PENGHARGAAN
Penghargaan yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat dilakukan pencabutan apabila penerima Penghargaan melakukan tindakan melanggar hukum dan telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap.
