PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPEMUDAAN
Pasal 29
BAB 7 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN PENGHARGAAN
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pembatalan dalam proses pemberian Penghargaan apabila calon penerima Penghargaan melakukan tindakan: a. pemalsuan data calon penerima Penghargaan; dan/atau b. kecurangan selama proses penilaian.
