PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPEMUDAAN
Pasal 27
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Pemberian Penghargaan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada peringatan: a. hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik INDONESIA; b. hari pahlawan; c. hari sumpah pemuda; d. hari besar nasional; e. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara; f. hari ulang tahun lahirnya instansi Pemerintah Pusat; atau g. hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota. (2) Pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan pemberian Penghargaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan pada acara resmi Kepemudaan yang berskala nasional dan/atau internasional.
