PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPEMUDAAN
Pasal 26
BAB 5 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN PENERIMA PENGHARGAAN
Pemberian Penghargaan oleh Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, dan Perseorangan ditetapkan oleh masing- masing pemberi Penghargaan.
