PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPEMUDAAN
Pasal 25
BAB 5 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN PENERIMA PENGHARGAAN
Berdasarkan hasil penilaian tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri, pimpinan lembaga pemerintah, kepala daerah MENETAPKAN penerima Penghargaan dalam bentuk beasiswa, pemberian fasilitas, pekerjaan, asuransi dan jaminan hari tua, dan/atau
Penghargaan lainnya yang bermanfaat dengan Keputusan Menteri, keputusan pimpinan lembaga pemerintah, Keputusan Gubernur, atau Keputusan Bupati/Wali Kota.
