Pasal 24
BAB 5 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN PENERIMA PENGHARGAAN
(1) Berdasarkan hasil penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri, pimpinan lembaga pemerintah, atau kepala daerah mengusulkan calon penerima Penghargaan dalam bentuk Gelar kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (2) Berdasarkan hasil penilaian oleh tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri atau pimpinan lembaga pemerintah mengusulkan calon penerima Penghargaan dalam bentuk Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada PRESIDEN. (3) Dalam hal usulan pemberian Penghargaan dalam bentuk Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berasal dari Pemerintah Daerah, kepala daerah menyampaikan usulan calon penerima Penghargaan kepada PRESIDEN melalui Menteri.
