Pasal 23
BAB 4 — TIM PENILAI
(1) Dalam rangka menjamin objektivitas dalam pemberian Penghargaan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membentuk tim penilai. (2) Keanggotaan tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. akademisi; b. praktisi; c. tokoh Pemuda/tokoh Masyarakat; d. Kementerian; dan e. instansi/lembaga terkait, yang mempunyai
pengetahuan, pemahaman, kompetensi dan kewenangan terkait pemberian Penghargaan. (3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan penilaian dan/atau meneliti kelengkapan persyaratan calon penerima Penghargaan; b. memberikan pertimbangan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota dalam pemberian Penghargaan; c. melakukan verifikasi dan seleksi calon penerima Penghargaan; d. melakukan penominasian calon penerima Penghargaan; e. mengusulkan daftar calon penerima Penghargaan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Wali kota; f. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses pemberian Penghargaan; dan g. meneliti, menganalisa dan memberikan rekomendasi serta melaporkan terkait usulan pembatalan dan pencabutan pemberian Penghargaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas, personalia dan tata kerja tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, atau Keputusan Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
