Pasal 22
BAB 3 — PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
Penghargaan dalam bentuk Penghargaan lainnya yang bermanfaat berupa piagam dan/atau lencana Kepemudaan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan harus memenuhi persyaratan: a. berkelakuan baik; b. memiliki integritas moral; c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; d. memiliki prestasi dan/atau jasa dalam memajukan potensi Kepemudaan yang berprestasi pada tingkat nasional dan internasional bagi pembangunan Kepemudaan; e. menjadi inspirator, teladan dan memiliki pengalaman dalam memajukan pembangunan Kepemudaan paling kurang 4 (empat) tahun; f. melahirkan gagasan atau pemikiran dan karya besar yang dapat menunjang pembangunan Kepemudaan; dan g. pengabdian dan pengorbanannya pada bidang Kepemudaan bermanfaat besar dalam pembangunan Kepemudaan secara berkelanjutan (sustainable).
