Pasal 21
BAB 3 — PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Penghargaan dalam bentuk Penghargaan lainnya yang bermanfaat berupa bantuan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan harus memenuhi persyaratan: a. berkelakuan baik; b. memiliki integritas moral; dan c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Penghargaan dalam bentuk Penghargaan lainnya yang bermanfaat berupa bantuan kepada organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, dan Kelompok Masyarakat yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda harus memenuhi persyaratan: a. tidak sedang sengketa organisasi dan/atau dualisme kepengurusan organisasi;
b. tidak sedang dipailitkan dan/atau masuk pada daftar hitam (black list); dan/atau c. tidak sedang dibekukan dan/atau tidak diakui aktivitas organisasinya. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemberian Penghargaan dalam bentuk Penghargaan lainnya yang bermanfaat berupa bantuan diberikan kepada Pemuda yang berprestasi, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, dan Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang harus memenuhi persyaratan berdasarkan petunjuk teknis pemberian bantuan.
