Pasal 20
BAB 3 — PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Penghargaan dalam bentuk Penghargaan lainnya yang bermanfaat berupa pemberian rekomendasi diberikan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berkelakuan baik; b. memiliki integritas moral; dan c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemuda dan/atau Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda harus memenuhi persyaratan: a. memiliki prestasi dan/atau jasa dalam memajukan potensi Kepemudaan pada tingkat daerah, tingkat nasional dan/atau tingkat internasional; dan/atau b. menjadi inspirator dan teladan dalam kegiatan dan/atau program Kepemudaan pada tingkat daerah, tingkat nasional dan/atau tingkat internasional.
