PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPEMUDAAN
Pasal 19
BAB 3 — PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
Penghargaan dalam bentuk pekerjaan diberikan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan yang berjasa dan/atau
berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi persyaratan: a. berkelakuan baik; b. memiliki integritas moral; c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; d. memiliki prestasi dan/atau jasa dalam memajukan potensi Kepemudaan pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan e. menjadi inspirator dan teladan dalam kegiatan dan/atau program Kepemudaan pada tingkat nasional dan/atau internasional.
