Pasal 18
BAB 3 — PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Penghargaan dalam bentuk pemberian fasilitas diberikan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi persyaratan: a. berkelakuan baik; b. memiliki integritas moral; c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; d. memiliki prestasi dan/atau jasa dalam memajukan potensi Kepemudaan; dan e. menjadi inspirator dan teladan dalam kegiatan dan/atau program Kepemudaan. (2) Penghargaan dalam bentuk pemberian fasilitas diberikan kepada organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, dan Kelompok Masyarakat yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi persyaratan: a. tidak sedang sengketa organisasi dan/atau dualisme kepengurusan organisasi; b. tidak sedang dipailitkan dan/atau masuk pada daftar hitam (black list); dan/atau c. tidak sedang dibekukan dan/atau tidak diakui aktivitas organisasinya. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, dan Kelompok Masyarakat yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda harus memiliki: a. keanggotaan; b. kepengurusan; c. tata laksana kesekretariatan dan keuangan; d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan e. dasar pembentukan/pendirian lembaga.
