Pasal 17
BAB 3 — PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Penghargaan dalam bentuk beasiswa diberikan kepada Pemuda dan Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berkelakuan baik; b. memiliki integritas moral; c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; d. berstatus dan/atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik; dan e. persyaratan lain yang telah ditetapkan oleh lembaga/instansi yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemberian beasiswa. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemuda yang menjadi calon penerima Penghargaan harus memenuhi persyaratan: a. memiliki prestasi dan/atau jasa dalam memajukan potensi Kepemudaan; dan/atau
b. memberikan manfaat yang besar pada Masyarakat atau lingkungan. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perseorangan yang menjadi calon penerima Penghargaan harus memenuhi persyaratan: a. memiliki komitmen yang tinggi dan usaha berkesinambungan serta berdampak nyata dalam pembangunan Kepemudaan; b. menjadi inspirator dan teladan dalam kegiatan dan/atau program Kepemudaan; dan/atau c. memberikan manfaat yang besar pada Masyarakat atau lingkungan.
