Pasal 16
BAB 3 — PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Penghargaan dalam bentuk Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan, serta asuransi dan jaminan hari tua diberikan kepada Pemuda dan Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi persyaratan: a. berkelakuan baik; b. memiliki integritas moral; dan c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Penghargaan dalam bentuk Tanda Kehormatan diberikan kepada organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, dan Kelompok Masyarakat yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi persyaratan: a. tidak sedang sengketa organisasi dan/atau dualisme kepengurusan organisasi; b. tidak sedang dipailitkan dan/atau masuk pada daftar hitam (black list); dan/atau c. tidak sedang dibekukan dan/atau tidak diakui aktivitas organisasinya. (3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemberian Penghargaan dalam bentuk Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta asuransi dan jaminan hari tua harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
