Pasal 15
BAB 2 — BENTUK PENGHARGAAN
(1) Penghargaan lainnya yang bermanfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h berupa: a. pemberian rekomendasi; b. bantuan; dan/atau c. piagam dan/atau lencana Kepemudaan. (2) Penghargaan lainnya yang bermanfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemuda, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, serta Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda. (3) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Pemuda dan Perseorangan guna melanjutkan pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang satuan pendidikan. (4) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan dalam bentuk barang, uang atau jasa. (5) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk bantuan untuk stimulus kegiatan yang diberikan dalam bentuk uang. (6) Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara/daerah dan ketersediaan alokasi anggaran yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Piagam dan/atau lencana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan oleh Menteri kepada Pemuda atau Perseorangan yang berjasa atau berprestasi dalam menemukan suatu karya, inovasi, kreativitas, gagasan yang bermanfaat dalam bidang pembangunan Kepemudaan.
