PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPEMUDAAN
Pasal 14
BAB 2 — BENTUK PENGHARGAAN
Asuransi dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
