Pasal 13
BAB 2 — BENTUK PENGHARGAAN
(1) Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f berupa prioritas memperoleh pekerjaan pada instansi pemerintah, Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, dan Badan Usaha swasta. (2) Prioritas memperoleh pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan: a. prestasi dan/atau jasa Pemuda dan/atau Perseorangan; dan b. kemampuan dasar calon penerima Penghargaan dan kebutuhan formasi yang ditetapkan oleh instansi pemerintah, Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, dan Badan Usaha swasta.
(3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan. (4) Pemberian Penghargaan dalam bentuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
