Pasal 12
BAB 2 — BENTUK PENGHARGAAN
(1) Pemberian Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e berupa: a. kemudahan memperoleh kesempatan pendidikan; b. kemudahan memperoleh kesempatan kerja; c. kemudahan menggunakan prasarana dan sarana Kepemudaan milik Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; d. kemudahan memperoleh kesempatan berwirausaha; e. kemudahan proses keimigrasian; atau f. kemudahan lainnya untuk kepentingan pelayanan Kepemudaan. (2) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pemuda, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, serta Perseorangan. (3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
