PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
(1) Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib
mengelola paling sedikit 2 (dua) cabang Olahraga unggulan dalam DBON. (2) Cabang Olahraga unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis keunggulan lokal sesuai sumber daya Keolahragaan di masing-masing daerah.
