PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLAAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mengembangkan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah yang terdiri atas: a. Kelas Olahraga; b. PPLP; dan c. SKO. (2) Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari sistem pembinaan Olahraga Prestasi melalui jalur Pendidikan Formal.
