PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan berdasarkan: a. standar pengelolaan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi; b. standar prasarana dan sarana Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi; dan c. standar sumber daya manusia pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi. (2) Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
