PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah dilakukan untuk: a. memajukan Olahraga Prestasi di daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota; b. menumbuhkembangkan Prestasi Olahraga melalui jalur Pendidikan Formal pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; c. meningkatkan kemampuan dan potensi Olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa; d. menjamin terselenggaranya pembinaan Olahraga Prestasi secara terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan; dan e. mencapai sasaran dan target DBON.
