PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. (2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan Pemerintah Daerah.
