PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLAAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
(1) Pemerintah Daerah membentuk dan mengembangkan Kelas Olahraga. (2) Dalam membentuk dan mengembangkan Kelas Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
