Pasal 67
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, pengelolaan PPLP di Provinsi dialihkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Pengalihan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi dengan melibatkan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; e. Pemerintah Daerah Provinsi pengelola PPLP; dan f. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
