PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 66
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) kepada Menteri. (2) Bupati/Wali Kota melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) di daerah Kabupaten/Kota kepada Gubernur. (3) Gubernur melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) di daerah Provinsi kepada Menteri. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan kebijakan dalam pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi.
