PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 63
BAB 6 — PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan bagi pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
