PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 62
BAB 5 — PARTISIPASI MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
(1) Dalam rangka mempercepat pencapaian sasaran dan target dalam DBON, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mendorong Masyarakat dan Dunia Usaha untuk membentuk Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah yang dikelola secara mandiri. (2) Dalam pengelolaan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Masyarakat dan Dunia Usaha bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
