PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 61
BAB 5 — PARTISIPASI MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
(1) Dalam pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan Masyarakat dan Dunia Usaha. (2) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mendorong partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha dalam pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah dengan memfasilitasi Masyarakat dan Dunia Usaha yang akan memberikan bantuan dalam bentuk dukungan pendanaan maupun penyediaan prasarana dan sarana. (3) Fasilitasi kepada Masyarakat dan Dunia Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
