PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 60
BAB 4 — PROMOSI DAN DEGRADASI
(1) Dalam hal promosi dan degradasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 menyebabkan kekosongan Olahragawan Pelajar, pelatih, asisten pelatih, dan Tenaga Keolahragaan lainnya, pengelola Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah melakukan rekrutmen. (2) Dalam melakukan rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelola Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Provinsi, Tim Koordinasi Kabupaten/Kota, dan Kementerian
